oleh

Eksekusi Lahan di Desa Banyumulek Sejak Lama Buntu, Selesai Melalui Win-win Solution

Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat melakukan pendekatan humanis dengan cara mencari Win-win Solution, dalam pengamanan eksekusi lahan di Desa Banyumulek. Tepatnya Desa Banyumulek, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

Sehingga seluruh rangkaian kegiatan pengamanan Pengamanan Eksekusi Lahan di Banyumulek Kediri ini berjalan aman, lancar dan Kondusif, Selasa (20/12/2022).

Eksekusi Pengadilan Harus Dilaksanakan, Namun Polisi Tetap Lakukan Pendekatan Humanis

Hal ini Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK sampaikan saat mengkonfirmasi terkait dengan pelaksanaan pengamanan jajarannya. Bahwa Pendekatan humanis dengan cara mencari Win-win Solution.

“Win-win Solution di Sini, dalam artian bahwa eksekusi pengadilan harus dilaksanakan karena merupakan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Namun dalam pelaksanaannya tentunya perlu pendekatan-pendekatan yang lebih humanis,” ungkapnya.

Sebelumnya Sejak Lama Menemui Jalan Buntu

Sebelumnya telah bebarapa kali upaya eksekusi lahan di Desa Banyumulek ini selalu menemui jalan buntu. Tercatat upaya eksekusi lahan ini berlangsung sejak tahun 1978, kemudian pada tahun 1994, 2006, dan 2019, semuanya menemui kegagalan.
Selain itu juga, sebelumnya ada penolakan dari 19 Kepala Keluarga yang menempati menempati lahan eksekusi dengan luas masing-masing 48 are dan 39 are tersbut. Terdiri dari 9 rumah dan 10 lahan kosong.

“Jadi, sengketa tanah ini sudah berlangsung lama, dan kali ini akhirnya dapat menyelesaikannya melalui Win-win Solution tadi,” ucapnya.

Sebelumnya telah melakukan beberapa kali pertemuan di kantor Desa Banyumulek, untuk mencari solusi terbaik, sebelum pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Dalam pelaksananya, kami membantu dalam pengamanan putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri Mataram tersebut. Alhamdulillah, dalam pelaksanaannya hari ini berjalan aman dan lancar, tanpa adanya satupun gesekan di Lapangan,” ujarnya.

Polisi Tetap Berpedoman dengan SOP

Saat pelaksanaannya itu sendiri, Wakapolres Kompol Taufik S.IP memimpinnya langsung, dengan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Tetap berpedoman dengan SOP yang ada dalam pelaksanaan tugas, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan,” Wakapolres Lombok menambahkan.

Pihaknya tidak menginginkan terjadinya gesekan yang dapat merugikan Masyarakat, maupun anggota Polres Lombok Barat itu sendiri.

“Jadi pengamanan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada semua pihak, baik itu pelaksana eksekusi dan atau pemohon. Termasuk juga tereksekusi dan masyarakat yang ada di lokasi,” tadasnya.

Pelaksanaan Eksekusi Lahan ini sendiri bertempat di Dusun Karang Pandai, Desa Banyumulek Kecamatan Kediri, kabupaten Lombok Barat.

Kemudian pembacaan penetapan eksekusi oleh panitera Nomor : 62 Pen.eks.Pdt/2022/PN Mtr jo Nomor 62/Pdt.g/1995/PN.MTR. kemudian Pembacaan penetapan eksekusi di lahan lainnya, Nomor : 62 Pen.eks.Pdt/2022/PN Mtr jo Nomor 62/Pdt.g/1995/PN.MTR.

Terakhir pembacaan penetapan eksekusi di obyek dua berupa lahan kosong (sawah). Dengan Nomor : 62 Pen.eks.Pdt/2022/PN Mtr jo Nomor 62/Pdt.g/1995/PN.MTR. Juga terlaksana denga naman dan kondusif.

Adapun pemohon ekesusi salah satu warga asal Lingkungan Karang Buaya, Kelurahan Pagutan, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Sedangkan termohon eksekusi lahan di Banyumulek ini sebanyak lima orang, Empat di antaranya asal Desa Banyumulek Kediri. Sedangkan satu lainnya asal Jempong, Kelurahan Karang Pule, Kec. Ampenan, Mataram.

“Dalam pelaksanaan pembacaan tersebut tidak terdapat hambatan maupun, maupun hal-hal yang dapat memicu benturan di Lapangan,” Tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *